Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan S.I.K.M.H dipenghujung masa jabatanya sebagai Kapolres Agam, diberi kado manis oleh Sat Res Narkoba Polres Agam dengan menangkap seorang pengedar Narkoba Jenis Shabu - Shabu di Kularian Jorong Pasar Rabaa, Nagari Koto Kaciak, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Senin (7/2/2022),
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Saya ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada personil kami sehingga pelaku pengedar narkoba yang kerap meresahkan warga ini berhasil kami amankan. Dan saya juga apresiasi kepada personil saya di lapangan, berkat kerja kerasnya bisa mengungkap kasus yang menjadi atensi Kapolri ini."Ujar kapolres"
Lebih lanjut Kapolres menyampaikan" sinergisitas kemitraan yang telah terjalin selama ini antara masyarakat dengan personil kami harus tetap terjaga walau kami sudah tidak memimpin Polres Agam Ini lagi. Saya akan titipkan kemitraan ini dengan Kapolres yang baru" terang AKBP Dwi"
Saya bangga hingga detik detik terahir Personil Polres Agam masih menampakkan performa kinerja yang tinggi. Hal ini akan selalu saya kenang" terang AKBP Dwi.
Lebih lanjut Iptu Awal rama melalui Kanit opsnal Sat Res Narkoba Polres Agam Aiptu Despendri menambahkan" penangkapan seorang pengedar narkoba jenis shabu Shabu tersebut berlangsung disebuah rumah di Kularian Jorong Pasar Rabaa, Nagari Koto Kaciak, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam.
Penangkapan berlangsung sekira Pukul 21.00 Wib setelah anggota opsnal mengantongi informasi yang lengkap dari masyarakat. "Ungkap Despendri"
Lebih lanjut Despendri menyampaikan " setelah dilakukan penggerebekan terhadap pelaku, didapatilah benda yang di curigai merupakan barang haram jenis shabu shabu sebanyak 9 paket yang di bungkus memakai plastik warna bening Dari dalam tas milik pelaku.
Dan setelah diinterogasi pelaku mengaku bernama RS, 37 tahun, warga Kularian Jorong Pasar Rabaa, Nagari Koto Kaciak, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam.
Dari tangan RS juga disita uang sebesar 6 juta rupiah yang diakui pelaku adalah uang hasil dari penjualan narkoba tersebut."ujar Despendri"
Untuk pelaku sekarang sudah diamankan di Mapolres Agam untuk penyidikan lebih lanjut dengan kerangka pasal Pasal 114 jo Pasal 112 Undang - undang No. 35 tahun 2009, tentang penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, " ungkap Despendri".
Berry.